Hak & Kewajiban

 

 

UPTD PUSKESMAS MEJOBO

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

     HAK PASIEN

  1. Memperoleh informasi tata tertib dan peraturan yang berlaku di puskesmas.
  2. Memperoleh pelayanan yang manusiawi ,adil dan tanpa diskrimatif.
  3. Memperoleh pelayanan yang bermutu sesuai dengan standart profesi dan standar prosedur operasional.
  4.  Memperoleh keamanan dan keselamatan diri selama mendapatkan pelayanan di puskesmas.
  5. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang di derita serta catatan rekam medis.
  6.  Mendapatkan informasi tentang diagnosis penyakit, tata cara tindakan medis, tujuan tindakan   medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang akan terjadi serta prognosis penyakit.
  7. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang diterima.
  8. Memberikan persetujuan atau penolakan atas tindakan pelayanan kesehatan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan.
  9.  Didampingi keluarga dalam keadaan kritis.
  10. Memberikan saran ,usulan dan kritik terhadap pelayanan puskesmas.

 

KEWAJIBAN PASIEN

  1. Mematuhi tata tertib dan peraturan yang berlaku di puskesmas.
  2. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
  3. Menggunakan fasilitas puskesmas secara bertanggungjawab.
  4. Mematuhi nasehat dan anjuran petugas kesehatan.
  5. Membayar klaim pelayanan yang diterima sesuai peraturan yang berlaku.

 

 

Mengetahui,

KEPALA  UPTD PUSKESMAS MEJOBO

EMY RUYANAH