UPTD PUSKESMAS MEJOBO
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
HAK PASIEN
- Memperoleh informasi tata tertib dan peraturan yang berlaku di puskesmas.
- Memperoleh pelayanan yang manusiawi ,adil dan tanpa diskrimatif.
- Memperoleh pelayanan yang bermutu sesuai dengan standart profesi dan standar prosedur operasional.
- Memperoleh keamanan dan keselamatan diri selama mendapatkan pelayanan di puskesmas.
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang di derita serta catatan rekam medis.
- Mendapatkan informasi tentang diagnosis penyakit, tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang akan terjadi serta prognosis penyakit.
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang diterima.
- Memberikan persetujuan atau penolakan atas tindakan pelayanan kesehatan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan.
- Didampingi keluarga dalam keadaan kritis.
- Memberikan saran ,usulan dan kritik terhadap pelayanan puskesmas.
KEWAJIBAN PASIEN
- Mematuhi tata tertib dan peraturan yang berlaku di puskesmas.
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
- Menggunakan fasilitas puskesmas secara bertanggungjawab.
- Mematuhi nasehat dan anjuran petugas kesehatan.
- Membayar klaim pelayanan yang diterima sesuai peraturan yang berlaku.
Mengetahui,
KEPALA UPTD PUSKESMAS MEJOBO
EMY RUYANAH