Profil

 

 

 

 

Sejarah Berdirinya Puskesmas

Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) Mejobo terletak di Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Kecamatan Mejobo merupakan kecamatan dengan perkembangan mayoritas penduduk pekerja pabrik rokok.

Berdasar jalur lintas daerah, kondisi wilayah Kecamatan Mejobo dilewati jalur jalan alternative. selain itu Kecamatan Mejobo juga , yaitu dari pertanian menjadi industri, perdagangan, dan jasa paik rokok. Kecamatan Mejobo masuk dalam wilayah Kabupaten Kudus dengan batas wilayah sebagai berikut : sebelah utara timur dan  berbatasan dengan kecamatan Tanjung Rejo,dan  bagian selatan Ken Pati dan Puskesmas Sukolilo , sebelah barat Puskesmas Jepang dan Puskesmas Ngembal Kulon. Wilayah Puskesmas Mejobo. Secara keseluruhan mencapai 16,82 km2 , terdiri dari desa Kesambi 2,11 km2, Hadi warno 2,59 km2, Jojo 2,10 km2, Kesambi 3,25  km2 Golantepus 2,62  km2 atau Temulus 4,15 dari keseluruhan wilayah Puskesmas Mejobo.

Puskesmas Puskesmas Mejobo menempati lokasi di Desa Kasambi   Kalurahan Kesambi, Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus. Sejak awal berdirinya sampai sekarang, Puskesmas Mejobo telah mengalami beberapa peningkatan baik mengenai fisik bangunan, sarana dan prasarana Puskesmas hingga peningkatan jumlah sumber daya manusianya.

Semula Puskesmas Mejobo pada tahun 1972.merupakan pelayanan dasar  yaitu Pusling di rumah warga ,pada tahun 1977 pelayanan Balai Pengobatan ( BP)  hanya memberikan pelayanan dasar KB.dan KIA , kemudian sejak tahun 1980 berdirilah Puskesmas Mejobo sampai sekarang. Disamping itu juga dilakukan penerapan sistem informasi kesehatan terintegrasi yang berbasis komputer Integreted Health Information System (IHIS). Penyediaan sarana ini meliputi software dan hardware. Puskesmas Mejobo adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di satu atau sebagian wilayah kecamatan. Sebagai unit pelaksana teknis, puskesmas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan kabupaten Kudus. Puskesmas berdasarkan kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat (Keputusan Menteri Kesehatan nomor 128 tahun 2004) mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam sistem kesehatan nasional dan sistem kesehatan kabupaten.

Puskesmas memiliki fungsi yang penting dalam mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional. Fungsi penting tersebut antara lain:

  1. Puskesmas berfungsi sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan. Dalam hal ini puskesmas berupaya menggerakkan lintas sektor dan dunia usaha di wilayah kerjanya agar menyelenggarakan pembangunan berwawasan kesehatan. Puskesmas harus aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya serta mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan dan pemulihan.
  2. Puskesmas merupakan pusat pemberdayaan masyarakat. Dalam hal ini puskesmas berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga dan masyarakat memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat, berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk pembiayaan serta ikut menetapkan, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan.
  3. Puskesmas merupakan pusat pelayanan kesehatan strata pertama. Dalam hal ini puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan dalam bentuk pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat.

ASPEK LEGAL

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 741/Menkes/PER/VII/2008 tentang standar pelayanan minimal bidang kesehatan di kabupaten/kota, telah ditetapkan indikator kinerja dan target pembangunan kesehatan tahun 2010-2015 yang mencakup pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan adanya aturan-aturan yang ada yang kadangkala justru menimbulkan kekakuan dalam pengelolaan keuangan Puskesmas serta dengan semakin menurunnya kemampuan dana pemerintah dalam penganggaran, memacu Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis untuk mencari jalan keluar, oleh karena itu berbagai upaya penyempurnaan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat perlu terus dilakukan, salah satu langkah strategis yang harus ditempuh dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan tersebut adalah dengan secara aktif meningkatkan kinerja organisasi Puskesmas secara professional dan mandiri.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 yang kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, lembaga-lembaga pelayanan sosial milik pemerintah baik di Provinsi/Kabupaten/Kota dapat  mengubah statusnya dari Lembaga Birokratis menjadi Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ) yang merupakan badan yang memiliki otonomi atau semi otonomi dalam pengelolaan keuangannya. Dalam peraturan pemerintah tersebut, puskesmas dapat diklasifikasikan sebagai Lembaga Usaha Non Profit, dengan demikian prinsip efisiensi dan produktifitas harus menjadi bagian dari social management, hal inilah yang nantinya dapat dijadikan starting point untuk meningkatkan sosial manajemen di Puskesmas pemerintah

Terkait dengan adanya PP nomor 23 tahun 2005 dan Permendagri nomor 61 tahun 2007 tersebut, maka dalam upaya untuk  pengusulan dan penetapan satuan kerja  Instansi Pemerintah untuk menerapkan PPK-BLU, Puskesmas Mejobo termasuk salah satu  instansi pelayanan kesehatan yang juga berkewajiban memenuhi persyaratan pada peraturan tersebut. Dengan pengelolaan Badan Layanan Umum diharapkan Puskesmas Mejobo akan lebih mampu bersaing dengan kompetitor yang saat ini sudah jauh melangkah kedepan, disamping juga akan lebih leluasa dalam menerapkan prinsip-prinsip manajemen bisnis guna menjawab tuntutan pelayanan kepada masyarakat yang paripurna dan prima.

Puskesmas Mejobo menjadi Badan Layanan Unit Daerah sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Tehnik Pusat Kesehatan Masyarakat ( BLUD UPT Puskesmas ) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus mula pada Januari 2016 sampai dengan sekarang. Peraturan Bupati ini menjadi dasar hukum dan arah bagi BLUD UPT Puskesmas Mejobo dalam menyusun tata kelola Puskesmas